WORKSHOP AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH

Pada tanggal 28 juli 2017 Magister Akuntansi mengadakan Workshop tentang Akuntansi Perbankan Syariah, dimana tujuan diadakannya workshop ini adalah untuk :

  • Memberikan pengetahuan yang memadai dalam pembahasan dan penerapan PAPSI revisi tahun 2013. Sehingga perbankan syariah dapat menyajikan laporan keuangan yang memiliki kualitas tinggi dengan informasi yang akurat dan komprehensif bagi semua stakeholder dan mencerminkan kinerja bank syariah secara utuh
  • Memberikan edukasi serta sosialisasi mengenai perbankan Syariah yang meliputi konsep dasar Ekonomi Syariah, Undang-Undang Perbankan Syariah dan Akuntansi Syariah.
  • Memperkenalkan kepada masyarakat dan mahasiswa tentang produk-produk perbankan syariah baik itu dalam bentuk tabungan, depsito, asuransi syariah dan lainnya dan tujuan utama dari bank syariah adalah untuk membantu perekonomian ummat, karena semua dana yang terhimpun akan disalurkan melalui sektor perdagangan riil dan hanya boleh disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.

Workshop Akuntansi Perbankan Syariah dilaksanakan di Gedung Pascasarjana dengan dihadiri oleh Mahasiswa Program Studi Magister Akuntansi, Program Studi Magister Ilmu Ekonomi dan Program Studi Magister Manajemen.

Untuk Nara sumber atau pemateri pada kegiatan Workshop  Adalah Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc. Lecturer and Researcher in Accounting, Essex Business School, University of Essex, United Kingdom

Ekonomi Syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur’an dan Sunnah Nabi (P3EI, 2012:17).

Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja).

Kata Bank dari kata  banque dalam bahasa Perancis, dan dari kata banco dalam bahasa Italia yang berarti peti, lemari dan bangku. Pada umumnya yang dimaksud bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang sebagai perangkat utamanya.

Bank syari’ah terdiri dua kata, yaitu bank dan syari’ah. Kata bank bermakna suatu lembaga keuangan yag berfungsi sebagai perantara keuangan dari kedua belah pihak yait pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Kata syari’a dalam versi bank syari’ah adalah atura peranjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atas pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai hukum islam. Maka bank syari’ah dapat diartikan sebagai suatu lembaga euanga ang berfungsi menjadi perantara bagi pihak yang berlebihan dan dana pihak yang membutuhkan dana untuk kegiatan usaha atau kegiatan yang lainnya sesuai hukum islam.

Dengan demikian, bank syari’ah adalah bank yang tidak mengandalkan bunga dalam operasional produknya, baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dananya dan lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dari dan untuk debitur berdasarkan prinsip-prinsip hukum islam.

Sementara bank yang beroprasi sesuai prinsip syari’ah Islam adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentan syari’at Islam, khususnya yang menyangkut dalam tata cara bermu’amalat harus jauh dari praktek-prakteknya yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsurriba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan

Recommended For You

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *